Selasa, 20 Mei 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi SMAN 1 Ungaran

Informasi PPDB SMAN 1 Ungaran Tahun 2023/2024

Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar.

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.

Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.

Jalur Zonasi

  1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1 adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
  5. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.
  6. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.
  7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS.
  2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Ketentuan tersebut pada angka 2 dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
  4. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  5. Calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 1 berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  6. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1 berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  7. Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 1 diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
  8. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  9. Calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 1 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
  10. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
  11. Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 1 paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
  12. Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan urutan prioritas jarak tempat tinggal kemudian usia calon peserta didik.
  13. Apabila jumlah calon peserta didik anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan urutan prioritas jarak tempat tinggal kemudian usia calon peserta didik.
  14. Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan urutan prioritas jarak tempat tinggal kemudian usia calon peserta didik kemudian lamanya ATS.
  15. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaandalam program penanganan keluarga tidak mampu dariPemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukanverifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasilverifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  16. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidakmencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkanke jalur zonasi.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengansurat penugasan orang tua/wali.
  2. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
  3. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
  4. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru, dan anak guru sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
  5. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluargadi luar wilayah kabupaten/kota tempat calon peserta didik mendaftar.
  6. Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat kantor penugasan orang tua CalonPeserta Didik ke Sekolah pilihan.
  7. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur Prestasi

  1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakanseleksi prestasi Calon Peserta Didik.
  2. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
  4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris, ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
  6. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik.
  7. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jadwal Pelaksanaan PPDB

  1. Pengajuan Akun & Verifikasi Berkas : 15-23 Juni 2023
  2. Aktivasi Akun : 15-27 Juni 2023
  3. Pendaftaran & Perubahan Pilihan : 23-27 Juni 2023
  4. Masa Tenang : 28-29 Juni 2023
  5. Pengumuman Hasil PPDB : 30 Juni 2023
  6. Daftar Ulang : 3-6 Juni 2023
  7. Awal Ajaran Baru : 17 Juli 2023

Daya Tampung : 431 Siswa (12 Rombel)

Help Desk

  1. Bapak Kaswanto (0821 3666 6675)
  2. Bapak Eko (0813 2952 2201)
  3. Bapak Redi (0812 2841 176)
  4. Ibu I Luh (0853 8530 6562)

Download Juknis PPDB 2023/2024 : disini

KELUAR