PPDB SMAN 1 Ungaran Tahun 2022/2023 Resmi Dibuka!!!
Anda disini : Beranda - Uncategorized - PPDB SMAN 1 Ungaran Tahun 2022/2023 Resmi Dibuka!!!
Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar.
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.
Penerimaan Peserta Didik Baru 2022/2023 SMA Negeri 1 Ungaran menggunakan 4 jalur, yaitu: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Jalur Zonasi
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Titik ordinat yang dimaksud dihitung dari gerbang utama satuan pendidikan
Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan Satuan Pendidikan.
Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 1.2 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak l0% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan.
Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Lnklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan atau piatu, anak panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya.
CPD yang wajib diterima melalui jalur afirmasi paling sedikit 20% dari daya tampung sekolah
CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
CPD yatim dan atau piatu ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah dan atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah
CPD yang berasal dari panti asuhan dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
CPD Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah yang menangani langsung pasien Covid-19 dan yang melakukan pengamatan dan atau penelusuran kasus covid-19, dikelola atau ditetapkan oleh dinas kesehatan provinsi jawa tengah.
Tenaga Kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah orang tua CPD yang menangani langsung kasus covid-19 dengan wilayah kerja di luar provinsi jawa tengah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga di wilayah provinsi Jawa Tengah dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan tempatnya bertugas dan diverifikasi oleh satuan pendidikan Tujuan.
CPD yang mendaftar jalur afirmasi dapat berasal dari dalam dan luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
CPD anak yatim dan atau piatu paling banyak 2% dari daya tampung jalur afirmasi.
CPD anak panti asuhan paling banyak 2% dari daya tampung jalur afirmasi.
CPD putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya paling banyak 3% dari daya tampung jalur afirmasi.
Apabila jumlah CPD yatim dan/piatu, anak panti asuhan, tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya melebihi dari persentase yang sudah ditentukan maka akan diurutkan berdasarkan Jarak terdekat ke sekolah pilihan dan usia CPD.
Apabila jumlah pendaftar jalur Afirmasi tidak mencapai 20%, maka kuota dialihkan ke jalur Zonasi.
Jalur Prestasi
Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20%(dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota
Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III lnternasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan
ketentuan: (a) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat. (b)Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (c) Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tualwali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
Perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Jadwal Pelaksanaan PPDB
Penetapan Zonasi : 18 Mei 2022
Pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun : 15-28 Juni 2022 (dibuka 15 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 28 Juni 2022 pukul 16.00 WIB)
Pendaftaran dan Perubahan Pilihan : 29 Juni 2022 Pukul 07.00 WIB sampai dengan 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB)
Validasi dan Evaluasi : 2-3 Juli 2022
Pengumuman Hasil : 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
Daftar Ulang : 5-7 Juli 2022
Awal Tahun Ajaran Baru : 11 Juli 2022
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi
Buku Rapor SMP/Mts
Surat Keterangan NIlai Rapor Semester 1-5 yang diterbitkan oleh Satpen.
Ijazah SMP/Mts atau Surat Keterangan Lulus yang setara dengan ijazah SMP/Paket B/Ijazah Sekolah Luar Negeri.
Akta Kelahiran Paling tingggi maksimal 21 Tahun pada awal ajaran 2022/2023
Kartu Keluarga sekurang-kurangnya 1 Tahun sebelum tanggal pendftaran PPDB berdasarkan data dari DUKCAPIL.
Piagam Prestasi berjenjang / tidak berjenjang (Bagi yang memiliki)
CPD dari Pondok pesantren menggunakan surat Keterangan bahwa Ponpes terdaftar di EMIS yang diterbitkan oleh Kemenag Jawa Tengah.
Persyaratan Pendaftraran PPDB Jalur Afirmasi
Buku Rapor SMP/Mts
Surat Keterangan NIlai Rapor Semester 1-5 yang diterbitkan oleh Satpen.
Ijazah SMP/Mts atau Surat Keterangan Lulus yang setara dengan ijazah SMP/Paket B/Ijazah Sekolah Luar Negeri.
Akta Kelahiran Paling tingggi maksimal 21 Tahun pada awal ajaran 2022/2023
Kartu Keluarga sekurang-kurangnya 1 Tahun sebelum tanggal pendftaran PPDB berdasarkan data dari DUKCAPIL.
Piagam Prestasi berjenjang / tidak berjenjang (Bagi yang memiliki)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Bukti bahwa Calon Peserta Didik Baru yang berasal daripanti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah bahwa Bukti CPDB adalah putera/puteri dari orang tua yang menangani pasien dan kasus Covid-19
Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah bahwa CPD adalah putera/puteri dari orang tua yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja diluar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
Persyaratan Pendaftraran PPDB Jalur Prestasi
Buku Rapor SMP/Mts
Surat Keterangan NIlai Rapor Semester 1-5 yang diterbitkan oleh Satpen.
Ijazah SMP/Mts atau Surat Keterangan Lulus yang setara dengan ijazah SMP/Paket B/Ijazah Sekolah Luar Negeri.
Akta Kelahiran Paling tingggi maksimal 21 Tahun pada awal ajaran 2022/2023
Kartu Keluarga sekurang-kurangnya 1 Tahun sebelum tanggal pendftaran PPDB berdasarkan data dari DUKCAPIL.
Piagam Prestasi berjenjang / tidak berjenjang (Bagi yang memiliki)
Persyaratan Pendaftraran PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Buku Rapor SMP/Mts
Surat Keterangan NIlai Rapor Semester 1-5 yang diterbitkan oleh Satpen.
Ijazah SMP/Mts atau Surat Keterangan Lulus yang setara dengan ijazah SMP/Paket B/Ijazah Sekolah Luar Negeri.
Akta Kelahiran Paling tingggi maksimal 21 Tahun pada awal ajaran 2022/2023
Piagam Prestasi berjenjang / tidak berjenjang (Bagi yang memiliki)
Surat penugasan dari instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
CPD yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang
Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Tata Cara Pendaftaran PPDB
CPD menyiapkan berkas pendaftaran
Membuka situs PPDB Daring ppdb.jatengprov.go.id
CPD mengisi ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
Menginput data Pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
CPD mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam sistem aplikasi.
CPD melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada satuan pendidikan terdekat atau yang dipilih.
Berkas-berkas pendaftaran diveriffikasi oleh satuan pendidikan dan apabila berkas dimaksud telah sesuai, makan CPD akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran.
CPD yang telah mendaftar secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran
Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi ppdb.