Selasa, 08 Okt 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMAN 1 Ungaran

PPDB SMAN 1 Ungaran Tahun Ajaran 2020/2021

PPDB SMAN 1 Ungaran Tahun Ajaran 2020/2021

Pendaftaran peserta didk baru SMA Negeri 1 Ungaran tahun ajaran 2020/2021 kembali dibuka.

PPDB 2019 SMA Negeri 1 Ungaran menggunakan 4 jalur, yaitu: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020.

Jalur Zonasi dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
  2. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.
  3. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.
  4. Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.
  5. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.
  6. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Jalur Afirmasi dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid19.
  2. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Ketentuan tersebut pada nomor 2 dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 15% (lima belas persen) daya tampung.
  4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan/atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Selain ketentuan sebagaimana tersebut pada nomor 4, peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
  6. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  7. Sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19, maka putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya diberikan penghargaan berupa dispensasi/prioritas langsung diterima, utamanya di wilayah zonasinya.
  8. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud pada nomor 7 beserta nama Calon Peserta Didik yang akan mengikuti PPDB bersumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  9. Khusus calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua calon peserta didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat keterangan sebagai tenaga kesehatan atau tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19, yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas.
  10. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Kepala Desa setempat wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  11. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Jalur Perpindahan Orang Tua dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
  2. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
  3. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
  4. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
  5. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Jalur Prestasi dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
  2. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
  3. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri: (a) Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, (b) Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan, (c) Nilai Kejuaraan dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu kejuaraan yang diselengarakan secara berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang, (d) Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.

Jadwal Pelaksanaan PPDB

  1. Pendaftaran : 17 Juni 2020, mulai pukul 08.00 WIB s/d 25 Juni 2020, pukul 16.00 WIB
  2. Evaluasi dan Seleksi : 26 s.d 29 Juni 2020
  3. Pengumuman hasil seleksi : 30 Juni 2020 selambatnya pukul 23.55 WIB
  4. Pendaftaran Ulang : 1 s.d 3 Juli 2020
  5. Hari Pertama masuk sekolah : 13 Juli 2020

Syarat Pendaftaran PPDB:

  1. Buku Rapor.
  2. Surat Keterangan Nilai Raport
  3. Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Keluarga/Surat Keterangan domisili dari RT/RW
  4. Akta Kelahiran
  5. KIP/Kartu PKH Daerah (CPD Jalur Afirmasi)
  6. Piagam Penghargaan (Bila memiliki)
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  8. Surat Keterangan Kadinkes (Anak Tenaga Kesehatan Luar Jateng)

Daya Tampung

Total daya tampung SMA N 1 Ungaran berjumlah 396 peserta didik, dengan rincian sebagai berikut:

  • 7 Rombel MIPA (252 Peserta Didik)
  • 3 Rombel IPS (108 Peserta Didik)
  • 1 Rombel Bahasa (36 Peserta Didik)

Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui link dibawah ini:

PERGUB PPBD 2020

—JUKNIS PPDB EDAR—-

Download Leaflet PPDB SMA Negeri 1 Ungaran 2020 disini

 

KELUAR