Senin, 07 Okt 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMAN 1 Ungaran

PPDB SMAN 1 Ungaran Tahun Ajaran 2019/2020

PPDB SMAN 1 Ungaran Tahun Ajaran 2019/2020

Pendaftaran peserta didk baru SMA Negeri 1 Ungaran tahun ajaran 2019/2020 kembali dibuka.

PPDB 2019 SMA Negeri 1 Ungaran menggunakan 3 jalur, yaitu: zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019.

Jalur Zonasi dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
  2. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan
  3. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi sebesar sekurang-kurangnya 80 % dari daya tampung yang tersedia yang dilakukan seleksi sebagai berikut: (1) Sebanyak-banyaknya 20% diterima berdasarkan hasil seleksi prestasi dari jumlah pendaftar pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Prestasi tersebut merupakan jumlah Nilai UN dan/atau ditambah pembobotan nilai kejuaraan kecuali peringkat 1, 2, 3 internasional dan 1 nasional langsung diterima. (2) Sekurang-kurangnya 60% diterima berdasarkan perhitungan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.

Jalur Prestasi dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
  2. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 15% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  3. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri dari, (1) Nilai UN SMP/MTs, (2) Nilai Kejuaraan.

Jalur Perpindahan Orang Tua dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali
  2. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
  3. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya
  4. Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 10%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi

Jadwal Pelaksanaan PPDB

  1. Verifikasi Berkas : 24-28 Juni 2019
  2. Pendaftaran daring mandiri / lewat satuan pendidikan : 1 – 5 Juli 2019
  3. Pengumuman hasil seleksi : 9 Juli 2019
  4. Pendaftaran Ulang : 10 – 11 Juli 2019
  5. Hari Pertama masuk sekolah : 15 Juli 2019

Syarat Pendaftaran PPDB

  1. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  2. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  5. Foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat dan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB atau dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan secara nyata telah bertempat tinggal selama sekurang-kurangnya 6 bulan di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Apabila calon peserta didik menggunakan Surat Keterangan Domisili, maka satuan pendidikan tempat dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran wajib melakukan validasi atas kebenaran Surat Keterangan Domisili dimaksud.
  6. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi
  7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali
  8. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 6 bulan di pondok pesantren
  9. Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya
  10. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat

 

 

Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui link dibawah ini.

SK Kepala Dinas Tentang PPDB 2019

Juknis PPDB SMA 2019

Lampiran Zonasi PPDB SMA 2019

Lampiran Daya Tampung PPDB 2019

KELUAR