Selasa, 12 Nov 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMAN 1 Ungaran

Pedoman Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru SMAN 1 Ungaran 2020/2021

Pedoman Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru SMAN 1 Ungaran 2020/2021

Pelaksanaan daftar ulang calon peserta didik baru SMA Negeri 1 Ungaran Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dilaksanakan dengan memverifikasi berkas / dokumen aslinya. Dokumen yang dibawa ditentukan berdasarkan Jalur PPDB yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran secara daring, dokumen tersebut harap dibawa aslinya dan dicopy sebanyak 2 rangkap.

Jalur Zonasi

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  7. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
  8. Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren bagi calon peserta didik dari pondok pesantren.
  9. Surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/ Sosial bagi calon peserta didik dari Panti
    Asuhan/ Sosial.

Jalur Afirmasi

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2o2o/ 2021, dan belum menikah;
  7. Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
  8. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dikecualikan bagi yang telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien covid- 19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2o2o/ 2021, dan belum menikah;
  7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  8. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang
    bersangkutan dilampiri surat Keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang.
  9. Kartu Keluarga di luar zonasi.
  10. Surat Keterangan domisili dari RT/ RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Jalur Prestasi

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  7. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  8. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

 

Waktu dan Tempat Daftar Ulang

  1. Waktu Pelaksanaan daftar ulang dilaksanakan tanggal 1-3 Juli 2020, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
  2. Tempat pelaksanaan daftar ulang dilaksanakan di lingkungan SMA Negeri 1 Ungaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Tata Cara Daftar Ulang

  1. Calon peserta didik hadir menggunakan baju (bukan kaos) bebas sopan dan bersepatu. Calon peserta didik harus didampingi oleh orangtua/wali
  2. Calon peserta didik yang hadir daftar ulang, diatur berdasarkan nomor urut pada lembar pengumuman, sesuai pilihan jalur masing-masing. Dalam satu hari, jalur zonasi maksimal 60 calon peserta didik, jalur prestasi maksimal 40 peserta didik, jalur afirmasi dan perpindahan orangtua dimaksimalkan dapat selesai dalam 1 hari.
  3. Dokumen calon peserta didik baru akan diverifikasi dan divalidasi oleh 2 verifikator dari sekolah berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
  4. Calon Peserta Didik yang telah menyelesaikan verifikasi dokumen, dan apabila dokumen telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan maka orang tua/wali dan Calon Peserta Didik wajib menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh sekolah.
  5. Hasil verifikasi dokumen/berkas calon peserta didik baru akan diumumkan oleh sekolah selambatnya 1 hari setelah pelaksanaan verifikasi. Pengumuman berisi keterangan diterimanya atau dibatalkannya pendaftaran Calon Peserta Didik yang bersangkutan berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan / verifikasi dokumen.

Penerapan Protokol Kesehatan

  1. Wajib mengenakan masker di lingkungan SMA Negeri 1 Ungaran.
  2. Wajib menjaga jarak (Physichal Distancing) minimal 1,5 meter.
  3. Wajib diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun saat memasuki area SMA Negeri 1 Ungaran.
  4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Pembiayaan

Keseluruhan pembiayaan daftar ulang ditanggung oleh sekolah, dan calon peserta membawa materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar.

 

Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui Link dibawah ini:

Surat Edaran Daftar Ulang

KELUAR