Pedoman Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru SMAN 1 Ungaran 2022/2023
Anda disini : Beranda - Uncategorized - Pedoman Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru SMAN 1 Ungaran 2022/2023
Pelaksanaan daftar ulang calon peserta didik baru SMA Negeri 1 Ungaran Tahun Pelajaran 2022/2023 akan dilaksanakan dengan memverifikasi berkas / dokumen aslinya. Dokumen yang dibawa ditentukan berdasarkan Jalur PPDB yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran secara daring, dokumen tersebut harap dibawa aslinya dan dicopy sebanyak 2 rangkap. SEMUA BERKAS YANG DIKUMPULKAN ADALAH BERKAS FOTOCOPY, YANG ASLI HANYA DITUNJUKKAN, KECUALI PAKTA INTEGRITA
Jalur Zonasi
Print out bukti pendaftaran.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yangditerbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023 dan belum menikah;
Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan Juknis PPDB;
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren bagi calon peserta didik dari pondok pesantren
Jalur Afirmasi
Print out bukti pendaftaran.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
Kartu Keluarga (KK) Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud. Catatan : CPD afirmasi dengan sumber DTKS tidak perlu bukti karena didasarkan atas data yang dikelola oleh Dinas Sosial/Kemensos.
Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Catatan : CPD yatim dan/atau piatu tidak perlu bukti surat keterangan apabila telah tercantum dalam data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
CPD yang berasal dari panti asuhan tidak perlu bukti karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. Catatan : CPD putra/putri nakes Provinsi Jawa Tengah tidak perlu bukti surat keterangan karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Jalur Prestasi
Print out bukti pendaftaran.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Print out bukti pendaftaran.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Waktu dan Tempat Daftar Ulang
Waktu pelaksanaan daftar ulang sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB, yaitu pada hari kerja mulai tanggal 5 s.d 7 Juli 2022, dan dalam setiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB dikurangi waktu istirahat selama 60 (enam puluh) menit pada pukul 12.00 s.d 13.00 WIB.
Tempat pelaksanaan daftar ulang dilaksanakan di lingkungan SMA Negeri 1 Ungaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Pembagian Ruang Daftar Ulang
Ruang Zonasi 1 (No. 1 – 80)
Ruang Zonasi 2 (No. 81 – 160)
Ruang Zonasi 3 (No. 161 – 240)
Ruang Prestasi (No. 1 – 79)
Ruang Afirmasi (No. 1 – 58) dan PTO (No. 1 – 19)
Penerapan Protokol Kesehatan
Wajib mengenakan masker di lingkungan SMA Negeri 1 Ungaran.
Wajib menjaga jarak (Physichal Distancing) minimal 1,5 meter.
Wajib diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun saat memasuki area SMA Negeri 1 Ungaran.
Selalu mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
Pembiayaan
Keseluruhan pembiayaan daftar ulang ditanggung oleh sekolah. Calon Peserta Didik membawa materai Rp. 10.000 sebanyak 1 (satu) lembar.
Informasi Tambahan
Calon Peserta Didik mengisi Formulir DAPODIK dan Bimbingan dan Konseling melalui link berikut ini: Klik Disini
Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh surat edaran berikut ini