Pelaksanaan daftar ulang calon peserta didik baru SMA Negeri 1 Ungaran Tahun Pelajaran 2021/20212 akan dilaksanakan dengan memverifikasi berkas / dokumen aslinya. Dokumen yang dibawa ditentukan berdasarkan Jalur PPDB yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran secara daring, dokumen tersebut harap dibawa aslinya dan dicopy sebanyak 1 rangkap. SEMUA BERKAS YANG DIKUMPULKAN ADALAH BERKAS FOTOCOPY, YANG ASLI HANYA DITUNJUKKAN, KECUALI PAKTA INTEGRITAS”
Jalur Zonasi
- Print out bukti pendaftaran.
- Pakta Integritas yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/ 2022, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Surat Keterangan di pondok pesantren bagi calon peserta didik dari pondok pesantren.
Jalur Afirmasi
- Print out bukti pendaftaran.
- Pakta Integritas yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/ 2022, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga (KK).
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dikecualikan bagi yang telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien covid- 19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Print out bukti pendaftaran.
- Pakta Integritas Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/ 2022, dan belum menikah;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri surat Keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan domisili dari RT/ RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Jalur Prestasi
- Print out bukti pendaftaran.
- Pakta Integritas yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga (KK).
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Waktu dan Tempat Daftar Ulang
- Waktu Pelaksanaan daftar ulang dilaksanakan tanggal 28 Juni – 2 Juli 2021, mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
- Tempat pelaksanaan daftar ulang dilaksanakan di lingkungan SMA Negeri 1 Ungaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Tata Cara Daftar Ulang
- Calon peserta didik hadir menggunakan baju (bukan kaos) bebas sopan dan bersepatu. Calon peserta didik harus didampingi oleh orangtua/wali
- Calon peserta didik yang hadir daftar ulang, diatur berdasarkan nomor urut pada lembar pengumuman, sesuai pilihan jalur masing-masing.
- Dokumen calon peserta didik baru akan diverifikasi dan divalidasi oleh 2 verifikator dari sekolah berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB SMA Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Calon Peserta Didik yang telah menyelesaikan verifikasi dokumen, dan apabila dokumen telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan maka orang tua/wali dan Calon Peserta Didik wajib menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh sekolah.
Pembagian Jadwal Daftar Ulang
- Senin, 28 Juni 2021 : Zonasi 001-090
- Selasa, 29 Juni 2021 : Zonasi 091-180
- Rabu, 30 Juni 2021 : Zonasi 181-265
- Kamis, 1 Juli 2021 : Prestasi 001-079
- Jum’at, 2 Juli 2021 : Afirmasi 001-033 dan Mutasi 001-019
Penerapan Protokol Kesehatan
- Wajib mengenakan masker di lingkungan SMA Negeri 1 Ungaran.
- Wajib menjaga jarak (Physichal Distancing) minimal 1,5 meter.
- Wajib diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun saat memasuki area SMA Negeri 1 Ungaran.
- Selalu mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
Pembiayaan
Keseluruhan pembiayaan daftar ulang ditanggung oleh sekolah. Calon Peserta Didik membawa materai Rp. 10.000 sebanyak 1 (satu) lembar.