Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar.
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2021/2022. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini masih dalam kondisi keprihatinan sebagai akibat adanya pandemi Covid-I9, sehingga penyelenggaraanPPDB dilakukan penyesuaian sebagai bentuk menempatkan kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas, tanpa mengurangi prinsip-prinsip penyelenggaratrr PPDB yang transparan, obyektif, akuntabel, tidak diskriminasi, dan berkeadilan. Perwujudan prinsip-prinsip ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, dan untuk itu kami mengajak semua pihak mendukung pelaksanaan PPDB ini dengan semangat untuk memajukan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah.
Berbagai perbaikan telah dilakukan guna memberikan kemudahan dalam setiap tahapan PPDB, dan kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, kiranya PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 mampu memberikan jawaban atas kekurangan yang teriadi pada PPDB Tahun Pelajaran 2020DA21. Semangat kami ingin memberikan yang terbaik, dan kami secara terus menerus mengupayakan berbagai perbaikan yang selaras dengan regulasi yang tersedia. Kami mengajak, mari kita sukseskan penyelenggar€uul perhelatan tahunan ini untuk anak-anak bangsa yang sedang merintis masa depannya, dan terus kita patuh terhadap penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan dan penyebaran Covid-I9. Mari bersama-sama wujudkan pendidikan di Jawa Tengah yang merata dan berkualitas.
PPDB 2021 SMA Negeri 1 Ungaran menggunakan 4 jalur, yaitu: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022.
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/I(ota di Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 1.2 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak l0% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan.
- Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Lnklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO)
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Pesertia Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk didalamnya anak panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19.
- Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (duapuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 2 dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dan20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PP) danlatau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung SatuanPendidikan pada jalur afirmasi dalam PPDB kepada puteralputeri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 , sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan.
- Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut dalam angka 5 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Proyinsi Jawa Tengah, meliputi :
(a) Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-l9 di RS milik Pusat, Provinsi, TNI/Polri, Kabupaten/I(ota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-l9, ruang HCU/ICU{CCU Covid-l9, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang yang merupakan Tim Penanganan Covid-I9 di Rumah Sakit. (b) Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen Covid-l9 terkonfirmasi. (c) Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantina danlatau pengambilan spesimen (swab) Covid-l9 terkonfirmasi. (d) Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus Covid-19. (e) Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/ BupatiMahkota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit.
- Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Apabila jumlah Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9 melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung Satuan pendidikan maka dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas : (a). jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga Calon Peserta Didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik. (b) usia Calon Peserta Didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan
- Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20%(duapuluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
- Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tualwali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
- Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
- Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
- Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20%(dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupatenlkota
- Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III lnternasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
- Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan
ketentuan: (a) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat. (b)Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (c) Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
- Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Jadwal Pelaksanaan PPDB
- Penetapan Zonasi : 21 Mei 2021
- Publikasi PPDB : 21 Mei-16 Juni 2021
- Verifikasi Berkas & Aktivasi Token : 14-19 Juni 2021
- Pendaftaran : 21 Juni 2021, mulai pukul 07.00 WIB s/d 24 Juni 2021, pukul 16.00 WIB
- Evaluasi dan Seleksi : 25 s.d 26 Juni 2021
- Pengumuman hasil seleksi : 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB
- Pendaftaran Ulang : 28 Juni s.d 2Juli 2021
- Hari Pertama masuk sekolah : 11 Juli 2021
Syarat Pendaftaran PPDB:
- Buku Rapor.
- Surat Keterangan Nilai Raport
- Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga minimal berusia 1 Tahun
- Akta Kelahiran
- KIP/PIP (CPD Jalur Afirmasi)
- Piagam Penghargaan (Bila memiliki)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Surat Keterangan Kadinkes (Anak Tenaga Kesehatan Luar Jateng)
- Surat Keterangan Data Panti Asusahn dari Dinsos Prov.Jateng
- Surat keterangan Tugas sebagai Babinsa/Babinkantibmas.
Daya Tampung
Total daya tampung SMA N 1 Ungaran berjumlah 396 peserta didik, dengan rincian sebagai berikut:
- 7 Rombel MIPA (252 Peserta Didik)
- 3 Rombel IPS (108 Peserta Didik)
- 1 Rombel Bahasa (36 Peserta Didik)
Contact Person
(Bapak Supriyanto) Klik Disini
(Bapak Eko) Klik Disini
(Ibu Iluh) Klik Disini
Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui link dibawah ini:
2-JUKNIS PPDB 2021
3-SK PENETAPAN DAYA TAMPUNG PPDB 2021
4-SK PENETAPAN ZONASI PPDB 2021